Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021

Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat internal  Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Aceh Singkil Periode Oktober Tahun 2021 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil, Jumat (29/10). Dalam rapat ini, KIP Kabupaten Aceh Singkil menetapkan penambahan 57 orang potensi sebagai pemilih baru dan pengurangan 14 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini diperoleh dari hasil koordinasi KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil. Dengan demikian, Data Pemilih Bekelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Periode September 2021 yang berjumlah 75.553 orang bertambah 43 orang pada bulan Oktober. Sehingga Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Periode Oktober 2021 menjadi 75.596 orang. Selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Singkil akan menyampaikan salinan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Bulan Oktober Tahun 2021 kepada KIP Provinsi Aceh, Polres Aceh Singkil, Kodim 01/09 Aceh Singkil, Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil, Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil, serta Partai Politik di Kabupaten Aceh Singkil. Selain menyampaikan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil kepada seluruh pemangku kepentingan, KIP Kabupaten Aceh Singkil juga mengumumkan melalui papan pengumuman, website yang dimiliki KIP Kabupaten Aceh Singkil, dan melalui media elektronik radio. KIP Kabupaten Aceh Singkil juga menerima masukan/tanggapan dari masyarakat tentang perubahan alamat, status pekerjaan, identitas dalam data tersebut, belum terdaftar sebagai pemilih atau telah meninggal dunia. Masukan/tanggapan dari masyarakat dapat dilakukan dengan formulir yang telah disediakan baik langsung datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil atau secara online di link https://form.gle/9kjB6g2TxAtk1hEm8. [kip_aceh_singkil]

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021

Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Aceh Singkil Periode September Tahun 2021 (Triwulan III) di Media Center KIP Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil, Kamis (30/9). Rapat ini dilaksanakan pukul 14.00 s.d.16.00 WIB dan dihadiri seluruh Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dan tamu undangan dari Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kodim 09/10 Aceh Singkil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Aceh Singkil, dan Partai Politik se-Aceh Singkil. Dalam rapat ini, KIP Kabupaten Aceh Singkil menetapkan penambahan 57 orang potensi sebagai pemilih baru dan pengurangan 30 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini diperoleh dari hasil koordinasi KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil. Dengan demikian, DPB Kabupaten Aceh Singkil Periode Agustus 2021 yang berjumlah 75.526 orang bertambah sebanyak 27 orang. Sehingga DPB Kabupaten Aceh Singkil Periode September 2021 menjadi 75.553 orang. Selengkapnya silakan klik disini. Terkait PDPB Triwulan III Tahun 2021 (Periode Juli s.d. September) di Kabupaten Aceh Singkil, KIP Kabupaten Aceh Singkil mencatat total penambahan 372 potensi pemilih baru dan pengurangan 46 pemilih TMS. Sehingga Pemilih di Kabupaten Aceh Singkil yang berjumlah 75.227 pada Triwulan II bertambah 326 orang menjadi 75.553 orang pada Triwulan III. Selain menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, KIP Kabupaten Aceh Singkil juga mengumumkan hasil PDPB Kabupaten Aceh Singkil melalui papan pengumuman, website yang dimiliki KIP Kabupaten Aceh Singkil, dan melalui media elektronik radio. KIP Kabupaten Aceh Singkil juga menerima masukan/tanggapan dari masyarakat tentang perubahan alamat, status pekerjaan, identitas dalam data tersebut, belum terdaftar sebagai pemilih atau telah meninggal dunia. Masukan/tanggapan dari masyarakat dapat dilakukan dengan formulir yang telah disediakan baik langsung datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil atau secara online di link Tanggapan Masyarakat PDPB [kip_aceh_singkil]

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat internal  Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Aceh Singkil Periode November Tahun 2021 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil, Selasa (30/11). Dalam rapat ini, KIP Kabupaten Aceh Singkil menetapkan penambahan 57 orang potensi sebagai pemilih baru dan pengurangan 14 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini diperoleh dari hasil koordinasi KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil. Dengan demikian, Data Pemilih Bekelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Periode Oktober 2021 yang berjumlah 75.596 orang bertambah sebanyak 76 orang potensi pemilih baru dan berkurang sebanyak 3 orang pemilih tidak memenuhi syarat. Sehingga Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Periode November 2021  bertambah 73 orang menjadi 75.669 orang. Selengkapnya silakan klik disini. Selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Singkil akan menyampaikan salinan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil Bulan November Tahun 2021 kepada KIP Provinsi Aceh, Polres Aceh Singkil, Kodim 01/09 Aceh Singkil, Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil, Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil, serta Partai Politik di Kabupaten Aceh Singkil.   Selain menyampaikan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Singkil kepada seluruh pemangku kepentingan, KIP Kabupaten Aceh Singkil juga mengumumkan melalui papan pengumuman, website yang dimiliki KIP Kabupaten Aceh Singkil, dan melalui media elektronik radio. KIP Kabupaten Aceh Singkil juga menerima masukan/tanggapan dari masyarakat tentang perubahan alamat, status pekerjaan, identitas dalam data tersebut, belum terdaftar sebagai pemilih atau telah meninggal dunia. Masukan/tanggapan dari masyarakat dapat dilakukan dengan formulir yang telah disediakan baik langsung datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil atau secara online disini . [kip_aceh_singkil]