Aceh Singkil, [02/10/2025] – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) pada tanggal 24 - 26 September 2025. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus dilakukan oleh KIP untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten.
PDPB adalah agenda rutin dan krusial KIP/KPU untuk mempersiapkan data pemilih yang akurat menjelang Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Tujuan Utama COKTAS dan PDPB
Kegiatan COKTAS ini memiliki dua tujuan utama yang saling mendukung:
Pemeliharaan dan Pembaruan DPT: Secara berkelanjutan memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir. Hal ini dilakukan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, sambil tetap menjamin kerahasiaan data pemilih.
Penyediaan Data Pemilih yang Akurat: Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Metode Pelaksanaan: De Jure dengan Kunjungan Langsung
COKTAS dilaksanakan secara de jure, yang berarti pendataan dilakukan dengan cara menjumpai langsung pemilih atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan valid. Pendekatan langsung ke lapangan ini sangat penting untuk memverifikasi kebenaran data di dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Kategori Pemilih yang Menjadi Sasaran Coklit Terbatas
Dalam COKTAS kali ini, KIP Aceh Singkil memfokuskan kegiatannya pada beberapa kategori pemilih tertentu yang memerlukan verifikasi dan pembaruan data segera. Kategori-kategori tersebut meliputi:
Anomali Pemilih Usia di Atas 100 Tahun: Pemilih yang terindikasi memiliki usia sangat tua dan memerlukan verifikasi faktual mengenai keberadaannya.
Pemilih Meninggal Dunia: Pemilih yang statusnya telah meninggal dunia berdasarkan sensus dari instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan. Data ini wajib dikeluarkan dari DPT.
Pemilih Baru: Warga negara yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti yang baru mencapai usia 17 tahun atau telah beralih status dari TNI/Polri ke sipil.
Pemilih Ganda: Pemilih yang terindikasi terdaftar lebih dari satu kali (ganda) dalam DPT dan harus diverifikasi untuk mempertahankan prinsip satu pemilih satu suara.
Melalui COKTAS dan PDPB yang berkelanjutan ini, KIP Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk menyajikan data pemilih yang bersih, akurat, dan mutakhir, sebagai fondasi utama pelaksanaan pesta demokrasi yang berintegritas dan transparan.
Melayani Pemilih, Menegakkan Demokrasi
#KIPAcehSingkil #KIPAceh #KIPMelayani #KPUMelayani #COKTAS #CoklitTerbatas #PDPB #PemutakhiranDataPemilihBerkelanjutan