Sejarah KPU

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diberi wewenang oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilukada di seluruh wilayah Aceh.
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil dibentuk pada tahun 2003. Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Singkil tercatat berhasil menggelar Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pilkada 2006, Pemilukada 2011-2012, Pemilu 2014, Pilkada 2017, dan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Singkil dengan baik. Sukses itu dikomandoi Komisioner-komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil yang hingga saat ini telah melalui lima periode masa bakti. Kini, KIP Kabupaten Aceh Singkil bersiap menghadapi Pemilu dan Pemilukada selanjutnya.