Pengumuman/SE

Pengumuman Hubungan Kekerabatan

Dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), hubungan kekerabatan antara penyelenggara Pemilu dan calon legislatif menjadi fokus utama untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proses demokrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam berbagai peraturan, di antaranya:

  1. Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal ini menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik sebagai landasan perilaku penyelenggara Pemilu.
  2. Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023. Pasal ini memberikan dasar hukum terkait tata kerja penyelenggara Pemilu dan pentingnya menjaga integritas, termasuk dalam hubungan dengan calon legislatif.
  3. Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal ini menetapkan norma perilaku yang harus diikuti oleh penyelenggara Pemilu untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme, termasuk dalam konteks hubungan kekerabatan dengan calon legislatif.

Dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara adil dan tidak memihak, terutama dalam mengelola hubungan kekerabatan dengan calon legislatif. Langkah-langkah preventif dan tindakan yang sesuai dengan aturan akan diambil untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak terkait.

 

Dokumen Pengumuman Hubungan Kekerabatan Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil, dapat diunduh melalui link berikut ini.

Pengumuman Hubungan Kekerabatan an M. Nasirwan, S.Pd

Pengumuman Hubungan Kekerabatan an Syaiful Berutu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 160 kali